Unmul Rekemendasikan Pemekaran Samarinda
Usai dengar pendapat bersama Walikota Samarinda, Selasa (9/11) siang, peneliti dari Unmul, Indan Imang mengatakan, pemekaran Kecamatan Samarinda Seberang sudah memenuhi 5 syarat pemekaran, sesuai Peraturan Pemerintah Pusat. Yakni aspek kependudukkan, luas wilayah, rentang kendali, aktivitas perekonomian dan ketersediaan sarana prasarana di kecamatan induk, dan kecamatan pemekaran. Secara terpisah, asisten empat Pemkot Samarinda, Maryadi menargetkan, pemekaran bisa terlaksana di tahun 2011. Namun pihaknya masih mengkaji dampak sosial, dan kesiapan prasarana pasca pemekaran. Sehingga diharapkan setelah pemekaran, kecamatan induk dan kecamatan pemekaran bisa berkembang, dan memudahkan pelayanan ke masyarakat. (humas/na)