Pelanggaran Pemilukada Kutim Meningkat


Sangatta - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kutai Timur menyatakan, pemasangan baliho dan alat peraga kampanye pasangan calon di Pemilukada Kabupaten Kutim, banyak yang melanggar aturan.
Ketua Panwaslu Kutim, Andi Mursalin mengatakan, pelanggaran tersebut terlihat pada keberadaan baliho bergambar pasangan calon, yang disertai dengan ajakan mencontreng nomor.
Termasuk pemasangan baliho di depan fasilitas pendidikan, rumah ibadah, kantor pemerintahan dan rumah sakit.
Menurut Mursalin, dari hasil konsultasi bersama KPU Kutim, pihak KPU menilai keberadaan baliho bergambar pasangan calon, yang disertai dengan ajakan mencontreng nomor, tidak melanggar aturan.
Baliho tersebut lanjutnya, hanya sebatas sosialisasi pengenalan pasangan calon dan nomor urut, sehingga dinilai bukan merupakan pelanggaran.
(ronall j warsa/na)

Minggu, 03 Oktober 2010 0 komentar

0 komentar:

Posting Komentar

Terpopuler

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon More